UAS Pengantar Teknologi Informasi

1. Sebutkan 3 (tiga) contoh kasus cyber crime di Indonesia dan analisa bagaimana penyelesaiannya.     
    Kasus Pembobolan Kartu Kredit
  • Pada tahun 2010 lalu, seorang kasir gerai kopi Starbucks di Jl. MT Haryono, Jakarta Selatan, membobol ratusan data kartu kredit. Akibatnya, dua bank swasta di Indonesia merugi ratusan juta rupiah. tersangka berinisial DDB berumur 26 tahun. Kasus ini terungkap berawal dari laporan nasabah kartu kredit yang merasa tidak melakukan sejumlah transaksi dengan kartu kreditnya. Nasabah itu menduga kartu kreditnya telah dibobol orang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka diketahui kerap berpindah-pindah pekerjaan dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya sebagai kasir. Dalam kasus ini, diketahui bahwa tersangka dalam melakukan aksi pembobolannya sudah sangat terencana dan matang, dengan memanfaatkan profesinya sebagai kasir. 
  • Analisa Penyelesaian : Berdasarkan motifnya, kasus ini termasuk kedalam cyber crime sebagai tindak kejahatan murni untuk memuaskan keinginan pribadi. DDB kemudian diamankan unit Cyber Crime Direskrimsus Polda Metro Jaya. Tersangka ditangkap pada awal Juli 2010 di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 32 struk pembayaran di kasir Starbucks di Jl. MT Haryono, 15 kardus pengiriman iPod Nano dari Apple Store, 1 kardus iPod Pad, 18 invoice pengiriman barang serta satu set komputer dan handphone.Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan atau 378 KUHP tentang penipuan juncto UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana di atas 4 tahun penjara.
    Kasus Pencurian dan Penipuan Online
  • Kejadian ini berlangsung pada maret 2009. Berawal dari korban yang membeli e-ticket penerbangan domestik ke pelaku yang bernama Adi melalui internet di dua situs internet. Harga tiket sebesar Rp. 4,7 juta. Uang telah ditransfer ke rekening Adi. Saat korban hendak check in, pihak maskapai mengatakan e-ticket illegal. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, penyidik mendapat petunjuk dari keterangan tersangka Adi bahwa e-ticket dibeli dari Ari yang bertempat tinggal di Malang, Jawa Timur. Polisi kemudian menangkap Ari di Malang. Ari dimintai keterangan dan diketahui e-ticket yang dijual kepada  tersangka Adi didapat dari rekannya, Ade. Ari sebelum melakukan penipuan dan penggelapan melakukan pencurian data kartu kredit dengan cara menerobos sistem data perbankan asing, dengan cara phising melalui google.com dan berhasil mencuri data elektronik credit card sebanyak 4.000 kartu yang siap digunakan untuk belanja online. Pelaku mempengaruhi korban dengan cara mengiming-imingi diskon 50 persen. 
  • Analisa Penyelesaian : Satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus pencurian dan penipuan online menggunakan fasilitas jaringan internet. 2 tersangka, Adi dan Ari, ditangkap pada Desember 2009. Barang bukti yang disita dari kedua tersangka yaitu 1 bundel daftar status E-GV, 1 unit laptop, 4 account email, dan 1 unit komputer. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. 
    Kasus Pembajakan Situs Resmi SBY
  • Adanya pembajakan situs resmi milik SBY (presidensby.info) yang dibajak pada januari 2013 oleh seorang hacker yang kemudian diketahi namanya Wildan berusia 22 tahun. Pelaku selama ini berkerja di bidang usaha penjualan sparepart komputer di CV Suryatama, Jember. Diketahui pelaku belajar komputer secara otodidak dan hanya bermotif "iseng saja". Website presidensby.info dirubah dengan cara ditampilkan latar belakang hitam dengan tulisan warna hijau dibagian atas yang bertuliskan "Hacked by MJL007". Sedangkan dibawahnya ditulis "jemberhackerteam" warna putih dan "This is a payback from member hacker team".
  • Analisa Penyelesaian : Kasus ini merupakan contoh kasus hijacking. Pelaku menerobos masuk ke situs ini, mengambil ali situs ini beberapa saat dan melakukan perubahan dalam situs ini. disampaikan pelaku berhasil masuk ke database situs ini. sehingga bisa jadi pelaku mengambil berbagai macam informasi penting atau benar-benar merusak konten-konten disitus tersebut. Pelaku resmi ditangkap pada 25 Januari 2013 di Jember, di dalam warnet yang sedang online oleh tim Cyber Crime Mabes Polri yang dibantu oleh unit ID SIRTII (Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure) Kominfo. Penyidik memeriksa lima saksi yang terkait dalam kasus tersebut dan menyita semua bukti-bukti, termasuk dua CPU, dan pelaku ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Pelaku dijerat dengan Pasal 22 huruf b UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 30 ayat 1, 2,3 juncto Pasal 32 ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku terancam hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp. 12 Milyar.
2. Sebutkan 6 (enam) konten yang terancam penjara terkait UU ITE yang baru direvisi.
    Enam konten perbuatan yang dilarang tersebut antara lain : 
  1. Konten melanggar kesusilaan, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara. Terdapat dalam Pasal 27 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. 
  2. Konten perjudian, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara. Terdapat dalam Pasal 27 ayat 2 menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
  3. konten yang memuat penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Sebelumnya diancam maksimal 6 tahun penjara, kini menjadi 4 tahun penjara. Terdapat dalam Pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. 
  4. konten pemerasan atau pengancaman, ancaman tetap yaitu maksimal 4 tahun penjara. Terdapat dalam Pasal 27 ayat 4 menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
  5. Konten yang merugikan konsumen, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara. Terdapat dalam Pasal 28 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
  6. Konten yang menyebabkan permusuhan isu SARA, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara. Terdapat dalam Pasal 28 ayat 2 menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
3. Jelaskan langkah antisipasi agar mencegah dan menghindari dari cyber crime.

    Personal 
     Hal-hal yang dapat dilakukan untuk mencegah/menghindari cyber crime secara personal, yaitu :
  1. Internet Firewall, yaitu alat untuk mengimplementasikan kebijakan security. Informasi yang keluar atau masuk harus melalui firewall ini, tujuan utamanya untuk menjaga agar akses (ke dalam maupun ke luar) dari orang yang tidak berwenang (anauthorized access) tidak dapat dilakukan. Sehingga jaringan komputer yang terhubung ke internet perlu dilengkapi internet firewall.
  2. Kriptografi, yaitu seni menyandikan data. Data yang akan dikim disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data tersebut dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Data yang disandikan dimaksudkan agar apabila ada pihak yang menyadap pengiriman data, pihak tersebut tidak dapat mengerti isi data yang dikirimkan karena berupa kata sandi. Ada dua proses, pertama enkripsi yaitu proses mengubah data asli menjadi data sandi, dan kedua dekripsi yaitu proses mengembalikan data sandi menjadi data aslinya.
  3. Secure Socket Layer, pengiriman data melalui internet rawan oleh penyadapan, maka dari itu browser dilengkapi dengan Secure Socket Layer yang berfungsi untuk menyandikan data. Dengan begitu komputer-komputer yang berada diantara komputer pengirim dan penerima tidak dapat membaca isi data.
  4. Menutup service yang tidak digunakan, seperti menutup port-port terbuka yang tidak pernah digunakan, seperti port telnet ataupun port lainnya dan juga menonaktifkan berbagai sevice koneksi yang tidak diperlukan. 
  5. Adanya sistem pemantau serangan yang digunakan untuk mengetahui adanya seseorang yang tidak diundang (intruder) atau adanya serangan (attack).
  6. Melakukan back up secara rutin.
  7. Adanya pemantau integritas sistem, misalnya pada sistem UNIX yaitu program tripware, yang dapat digunakan untuk memantau adanya perubahan pada berkas.
    Pemerintah 
    Upaya yang harus dilakukan pemerintah untuk mencegah/terhindar dari cyber crime, antara lain :
  1. Meningkatkan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, karena dperlukan hukum acara yang tepat untuk melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap penjahat cyber (berdasarkan Resolusi Kongres PBB ke 10 Tahun 2009).
  2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
  3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber crime. 
  4. Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai masalah cyber crime serta pentingnya mencegah terjadinya kejahatan tersebut.
  5. Membentuk badan penyelidik internet. Pemerintah Indonesia telah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team), merupakan point of contact bagi setiap orang untuk melaporkan masalah keamanan komputer.  
    Global
  • Upaya yang harus dilakukan oleh setiap negara dalam mencegah/menghidari cyber crime yaitu dengan meningkatkan kerjasama antarnegara, baik liberal, regional, maupun multilateral dalam penanganan cyber crime. Kejahatan dalam dunia internet termasuk kejahatan yang bersifat lintas batas wilayah teritorial suatu negara, karena jaringan ICT yang digunakan termasuk sebagai jaringan yang tanpa batas (borderless). Sehingga diperlukan cyber law agar cyber crime tidak menjadi kejahatan tersembunyi (hidden crime of cyber).
4. Jelaskan langkah-langkah sukses yang harus ditempuh dalam membangun bisnis e-commerce.
    Agar sukses dalam membangun bisnis e-commerce, ada 5 langkah yang perlu dilakukan, yaitu :

  1. Set Strategy, menyusun suatu strategi dengan berpegang pada suatu prinsip, yaitu bagaimana memudahkan konsumen dalam melakukan bisnis dengan perusahaan. Perusaaan harus memastikan bahwa cara berbisnis yag ditawarkan tidak merepotkan atau menyita waktu konsumen, sebaliknya justru harus mempermudah konsumen dalam mendapatkan produk atau jasa yang dibutuhkan. 
  2. Focus on the End-Customer, setiap bisnis memiliki konsumen yang baik langsung maupun tidak langsung dalam mengkonsumsi produk atau jasa yang ditawarkan, perusahaan harus mengkaji dan mendefinisikan siapa sebenarnya konsumen langsung (end-customer) dari produk atau jasa yang ditawarkan. 
  3. Redesigning Customer-Focus Business Process, perusahaan melakukan rancangan ulang terhadap proses dan akivitas internalnya. Dimulai dengan menghubungkan perusahaan dengan konsumen, apa yang menjadi tuntutan konsumen terhadap mekanisme perusahaan dalam perdagangannya melalui internet, baru manajemen menentukan proses bisnis sesuai yang harus dilakukan.
  4. Wire Company for Profit, mempersiapkan infrastruktur perusahaan untuk memungkinkan terjadinya mekanisme bisnis yang diinginkan. Dalam hal ini yang paling penting adalah bagaimana mentransformasikan kebutuhan bisnis dengan spesifikasi teknologi yang ada.
  5. Foster Customer Loyalty, berusaha untuk membuat konsumen loyal teradap perusahaan e-commarce yang ada, hanya dengan loyalitas konsumen maka profitabilitas usaha dapat tercapai.
5. Jelaskan bagaimana pangsa pasar bisnis e-commarce di Indonesia.
  • Pangsa pasar bisnis e-commarce di Indonesia pertumbuhannya sangat pesat. Jumlah pengguna internet di Indonesia sekitar 82 juta orang atau sekitar 30% dari jumlah penduduk Indonesia, sehingga bagi sebagian orang pasar e-commerce dapat menjadi potensi kedepannya. Menkominfo juga menyebutkan bahwa nilai transaksi e-commerce pada tahun 2013 mencapai angka Rp. 130 triliun. Ini merupakan angka yang sangat fantastis mengingat bahwa hanya sekitar 7% dari pengguna internet di Indonesia yang pernah berbelanja online, berdasarkan dari MCKinsey. Dibandingan dengan  China, Indonesia masih jauh tertinggal, tetapi untuk Indonesia jumlah yang ada sekarang akan terus meningkat. Pada tahun 2013 golongan kelas menengah di Indonesia sudah mencapai angka 74 juta orang dan di prediksi pada tahun 2020, akan naik menjadi 141 juta orang atau sekitar 54% dari jumlah penduduk Indonesia. Dapat dipastikan bahwa potensi pasar e-commarce di Indonesia sangatlah besar.
6. Jelaskan langkah kegiatan sistem e-commarce pada Lazada.co.id dan gambarkan diagram alurnya.
    Langkah-langkah kegiatan e-commerce yang dilakukan oleh Lazada.co.id, sebagai berikut :

  1. Konsumen/pembeli harus menggunakan internet secara online untuk dapat mengakses web lazada.co.id
  2. Kemudian konsumen mencari atau memilih produk yang diinginkan sesuai dengan daftar produk yang telah disediakan oleh lazada.co.id beserta dengan harga dan potongan pembelian.
  3. Lalu konsumen akan disuguhkan dengan informasi-informasi mengenai produk yang dipilih tersebut, yaitu mengenai spesifikasi produk/konten produk dan ulasan produk yang berisi komentar dan penilaian pemakaian lainnya. Konsumen juga disediakan informasi mengenai jangka waktu pengiriman yang berbeda disetiap provinsinya dan ketersediaan stok produk terssebut. 
  4. Jika telah dipastikan stok produk tersedia dan sesuai dengan keinginan konsumen, maka konsumen dapat mengklik tombol "Beli Sekarang". Konsumen juga dapat mengklik tombol "Tutup dan lanjutkan belanja" apabila produk tidak sesuai dengan apa yang diinginkan. 
  5. Selanjutnya, konsumen harus mengisi formulir pembelian. Pembeli tetap memilih pilihan "pembeli tetap" dengan mengisi data email dan kata sandi yang sudah terdaftar, untuk konsumen yang masih baru dan belum pernah melakukan transaksi di Lazada harus menginputkan alamat email untuk konfirmasi tentang pembelian. 
  6. Setelah akun email selesai dimasukan/didaftarkan, selanjutnya otomatis masuk ke halaman informasi Pengiriman, konsumen diminta untuk mengisi format pengiriman, seperti nomor handphone, provinsi, kota, kecamatan. Alamat yang dikenakan ongkos kirim, disamping kolom kecamatan akan muncul informasi "dikenakan ongkos kirim" dan tertera biayanya. Kemudian klik tombol "Lanjutkan".
  7. Selanjutnya konsumen memilih metode pembayaran dengan 3 pilihan yang telah disediakan lazada.co.id yaitu bayar di tempat, kartu kredit, dan bank transfer.  
  8. Setelah dipilih metode pembayaran dan mengisi data yang diperlukan, lazada.co.id akan memberi kode pemesanan/nomor order dan jumlah yang harus dibayarkan. 
  • Diagram alur :

7. Sebutkan dan jelaskan pengaruh pengelolaan Sistem Informasi dalam organisasi/perusahaan.
    Pengaruh pengelolaan Sistem Informasi dalam organisasi/perusahaan antara lain :
  • Cost of running, yaitu penekanan biaya, menaikan profit. Dengan pemanfaatan sistem informasi dalam suatu organisasi dapat mengurangi biaya bisnis sehingga dapat meningkatkan keuntungan perusahaan. 
  • Customer Service, yaitu kemudahan pelayanan, meningkatkatkan performa layanan. Dengan menggunakan sistem informasi memungkinkan perusahaan untuk memanfaatkan informasi dari semua titik dengan pelanggan, misalnya melalui web, call center, dll. Sehingga akan adanya kemudahan dalam mengakses dan menerima informasi, maka bagian pelayanan akan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dengan memanfaatkan berbagai informasi penting dari pelanggan tersebut.
  • Managemen Process, yaitu tertib tata laksana pengelolaan organisasi. Dapat membantu perusahaan/organisasi dalam mengontrol dan mengawasi seluruh elemen dalam suatu bisnis. 
8. Jelaskan fungsi dari masing-masing menu pada aplikasi prestashop di bawah ini :
  • Catalog : Fitur untuk menampilkan produk dan kategori produk. Konsumen dapat memperoleh produk menggunakan catalog atau langsung dengan url.
  • Orders : Fitur yang berisi tentang pemesanan produk. 
  • Customers : Untuk memudahkan konsumen toko online dalam memilih produk yang di tawarkan/dipajang pada etalase online untuk kemudian memasukannya kedalam keranjang belanja online, dilanjutkan dengan melakukan pebayaran.
  • Price Rules : Fitur yang berisi tentang jasa yang akan digunakan.
  • Modules and Service : Fitur yang berisi tentang adanya kerusakan barang yang dijual dari konsumen.
  • Shipping :Fitur untuk menampilkan biaya pengirman yang otomatis ketika pembeli bertransaksi lewat cart/troli. 
  • Localization :Berisi tentang lokasi, zona negara, dan tempat tinggal atau alamat.
  • Preferences : Fitur yang berisi pilihan produk yang akan dipesan.
  • Advanced Parameters : Fitur untuk kelanjutan proses pemesanan produk. 
  • Administration : Fitur yang berisi mulai dari perhitungan harga barang dan biaya pengiriman.
  • State : Fitur yang berisi tentang status produk yang sudah terjual.
9. Sebutkan dan jelaskan 10 (sepuluh) tipe data pada Microsoft Access.
    Tipe-tipe data dalam microsoft access sebagai berikut : 
  1. Text : Tipe data yang bisa diisi dengan kombinasi nilai antara text dan number, memiliki sekitar  255 karakter tiap fieldnya. 
  2. Memo : Tipe data yang sama halnya dengan text, yang membedakan pada tipe data memo dapat menampung kurang lebih 64.000 karakter untuk tiap fieldnya, namun tidak dapat diurutkan/diindekskan.
  3. Number : Tipe data ini dapat digunakan untuk menyimpan data numeric yang akan digunakan untuk proses perhitungan matematis (misalnya mengurangi, menambahkan, mengkali, dan membagi suatu bilangan).
  4. Date/Time : Tipe data ini berupa jenis tanggal, waktu atau penggabungan dari tanggal dan waktu. 
  5. Currency : Tipe data dengan format mata uang, yang biasa ditandai dengan awal angka yang disertakan dengan symbol currency default sesuai dengan regional setting yang digunakan, misalnya Rp, $, dll. Dapat menggunakan angka dengan 15 digit dibelakang desimal dan 4 digit sesudah desimal.
  6. Auto Number : Tipe data yang tidak dapat diisi secara manual melainkan terisi secara otomatis oleh Access, baik secara menjumlah atau random (acak), biasanya digunakan untuk penomoran. 
  7. Yes/No : Tipe data dengan 2 jenis pilihan saja yaitu True (1) atau False (0). Format yang tersedia adalah : Yes/No, True/False, dan On/Off.
  8. OLE Objek : Tipe data yang berisikan bermacam-macam object, seperti file Ms.Word, bitmap, grafik, gambar, dsb. 
  9. Hyperlink : Tipe data yang digunakan untuk menyimpan alamat internet atau file yang ditujukan melalui alamat URL. 
  10. Lookup Wizard : Tipe data yang dapat menggabungkan beberapa tabel untuk menampilkan data, atau dengan kata lain dapat menampilkan nilai user friendly yang terikat ke nilai lain dalam tabel data sumber atau daftar nilai.

Komentar

  1. Best online casino 2020【Malaysia】casino & slot games
    Best online casino 2020【Malaysia】top kadangpintar real money casinos in 2020 【2021】online casino games for Indian players in India 【2021】online slots 샌즈카지노 games 인카지노

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kearifan Lokal Suku Tana Toraja

Apa itu Modernisasi?